Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 tahun 1999 (Perubahan PP No. 18 tahun 1999) Limbah merupakan sisa/buangan dari suatu usaha atau kegiatan manusia.
Limbah dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah / konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Jenis limbah bedasarkan wujudnya dibagi menjadi tiga yaitu: limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Jenis limbah yang akan dibahas disini adalah limbah cair. Limbah cair merupakan segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air. Teknik sampling limbah cair berdasarkan acuan SNI 6989.59.2008 dijabarkan dalam peta konsep sebagai berkut:
Peta Konsep Teknik Sampling Limbah Cair Berdasarkan Acuan SNI 6989.59:2008
Sub Peta Konsep Lokasi dan Titik Pengambilan
Sub Peta Konsep Waktu Pengujian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar